Pajak adalah Tiang Penyangga Kemajuan Pendidikan Indonesia

PAJAK ADALAH TIANG PENYANGGA KEMAJUAN PENDIDIKAN INDONESIA

Ditulis Oleh Arifin Agung Prabowo, S.Pd.

Guru Bahasa dan Sastra Indonesia

SMK Negeri 1 Sempol Bondowoso

 

           Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab kemakmuran sebuah bangsa. Sebuah bangsa bisa makmur karena melimpahnya sumber daya alam. Bisa juga karena berkualitasnya sumber daya manusia yang dimiliki negara tersebut. Tapi satu yang tidak boleh dilupakan. Yang menjadi salah satu penyangga kemakmuran sebuah bangsa adalah pengelolaan pajak di negara itu sendiri. Jika rakyat di sebuah negara jujur dan bangga membayar pajak. Kemudian dikelola dengan jujur dan didistribusikan dengan benar maka makmurlah bangsa dan negara tersebut. Termasuk di negara tercinta kita ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Negara kita ini sudah lama mengenal pajak, bahkan sejak zaman kerajaan atau kolonialisme. Di zaman kerajaan kerajaan nusantra, setiap kadipaten harus menyetor upeti ke kerajaan pusat setiap tiga bulan sekali. Kemudian upeti tersebut digunakan untuk pembangunan vital yang ada di wilayah wilayah strategis di kerajaan. Juga untuk membantu perekonomian kadipaten kadipaten yang sedang terkena wabah atau bencana alam, serta pembangunan tempat tempat suci peribadatan.

           Di zaman kolonialisme Belanda pun juga diterapkan pajak di Nusantara. Di zaman pemerintahan Hindia Belanda timbul gagasan untuk mengenakan pajak penghasilan. Pada tahun 1920-1921 sudah ada pajak penghasilan terhadap hasil bumi atau hasil lahan penduduk. Isitlahnya dikenal dengan nama Versponding Warde yang berupa pajak untuk kebun-kebun teh, kelapa, jati, dan tembakau. Pengenaan tarifnya sebesar 7,5 (tujuh koma lima) % dari hasil. Pada tahun 1934 sudah ada Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah itu, lahirlah jenis pajak-pajak yang lain yang berkembang hingga zaman kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itulah, kita dapat menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan cikal bakal dari pajak di Indonesia.

           Pada zaman penjajahan Jepang kegiatan perpajakan tidak banyak diketahui. Mengingat pada masa itu pemerintah Jepang lebih memfokuskan semua sumber daya untuk biaya perang. Maka, sulit memisahkan mana yang merupakan pajak dengan rampasan pemerintah itu sendiri kepada rakyat. Namun, di masa itu rakyat selain dibebani dengan kewajiban Romusha juga rakyat dibebani dengan membayar pungutan yang dianggap sebagai pajak. Hal ini sangat memberatkan rakyat Indonesia pada waktu itu meskipun hanya berlangsung selama kurang lebih 3,5 tahun.

           Dan di zaman globalisasi ini. Di abad 21 yang sangat cepat ini. Perpajakan Indonesia dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

          Banyak sekali jenis jenis pajak di negara ini yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak Indonesia. Ada pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan lain sebagainya. Semua itu dikelola dengan jujur dan amanah oleh DJP untuk kemudian didistribusikan di sektor sektor vital kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, pertanian, lapangan pekerjaan, subsidi, dan lain sebagainya.

         Untuk dunia pendidikan misalnya. Pajak memainkan peran penting dalam pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Pajak juga mendukung program-program peningkatan kualitas pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang modern.

         Meski pajak memiliki peran signifikan dalam mendukung pendidikan, pemahaman masyarakat tentang keterkaitan antara pembayaran pajak dan peningkatan kualitas pendidikan masih perlu ditingkatkan. Banyak yang tidak menyadari bahwa setiap rupiah pajak yang mereka bayar memiliki dampak langsung pada pengembangan sektor pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara luas tentang pentingnya pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi langsung dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

          Dalam APBN 2024, diperkirakan akan ada peningkatan alokasi dana untuk sektor pendidikan guna mendukung berbagai program prioritas. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan, memperbaiki kualitas pendidikan, dan memperkuat infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui perencanaan anggaran yang hati-hati dan efisien, diharapkan visi Indonesia sebagai negara dengan sistem pendidikan yang berkualitas dan adil dapat tercapai.

         Meski pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan dana pendidikan melalui APBN 2024, masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah efektivitas pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan yang memadai dan transparan. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan.

         Pajak memainkan peran yang sangat penting dalam pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Melalui APBN 2024, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam alokasi dana untuk pendidikan untuk mendukung berbagai program peningkatan kualitas pendidikan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran pajak dalam pendidikan, serta komitmen semua pihak untuk bekerja sama, Indonesia dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dalam pendidikan, sehingga dapat menghadapi tantangan global dan mempersiapkan generasi muda untuk masa depan yang lebih cerah.